KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA SEKTOR PEREKONOMIAN


KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA SEKTOR PEREKONOMIAN
(Studi Pada Pengelolaan Industri Pariwisata Desa Pesanggrahan,
Kecamatan Batu, Kota Batu)

Yulianus Nardin, Ignatius Adiwidjaja, Roro Merry Cornelia W.
Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang

ABSTRACT
The problem of inequality which is a reality in development requires a solution to the alignment and empowerment of the community through economic development, thus the role of government and society is needed in resolving economic inequality, this backwardness can be formulated in a concept of empowerment program policies by the government in an effort to improve the economic welfare of the community . The potential / excellence in the field of Tourism is driven by the village government, the implementation of village government policies in community empowerment in the tourism industry management sector is the aim of research with qualitative approach methods and analyzed using five empowerment strategy programs, including human resource development, group institutional development, fertilizing community capital, developing productive enterprises, and providing appropriate information. Hitroponic agricultural units, milk soap management units, asset management units and UPK financial management units are policy choices developed by the village of pesangrahan to manage the economy and mobilize communities in the tourism industry.

Keywords: Government Policy, Community Empowermen

ABSTRAK
Masalah Kesenjangan yang merupakan kenyataan dalam pembangunan memerlukan pemecahan dengan pemihakan dan pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan ekonomi, demikian peran pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan dalam menyelesaikan kesenjangan ekonomi, keterbelakangan ini dapat di rumuskan dalam satu konsep kebijakan program pemeberdayaan oleh pemerintah, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Potensi/keunggulan pada bidang Pariwisata digerakan oleh pemerintah desa,  implementasi kebijakan pemerintahan desa dalam pemberdayaan masyarakat pada sektor pengelolaan industri pariwisata adalah tujuan dari penelitian dengan metode pendekatan kualitatif serta dianalisis dengan menggunakan lima program strategi pemberdayaan, meliputi pengembangan sumber daya manusia, pengembangan kelembagaan kelompok, pemupukan modal masyarakat, pengembangan usaha produktif, dan penyedian  informasi tepat guna. unit pertanian hitroponik, unit pengelola sabun susu, unit pengelola aset dan unit pengelola keuangan UPK merupakan pilihan kebijakan yang dikembangkan desa pesangrahan untuk mengelola perekonomian dan mengerakan masyarakat pada bidang industri pariwisata.

Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah, Pemberdayaan Masyarakat



PENDAHULUAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan payung hukum dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa pasal 126, bertujuan memampukan desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola pemerintahan desa, kesatuan tata ekonomi dan lingkungan Serta kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat,  perhatian secara khusus pemerintah diberikan dengan pemihakan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan pembangunan ekonomi tertera pada ayat 1 pemberdayaan masyarakat desa. Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu memiliki potensi/keunggulan pada bidang Pariwisata. Dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Pemerintahan Desa Pesanggrahan bersama masyarakat melakukan kerjasaama untuk mengelola potensi/keunggulan yang dimiki desa guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan industri pariwisata. Tujuan pemberdayaan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung life 1995 dalam Suharto (2017:58). Pemberdayaan masyarakat desa dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pihak ketiga di laksanakan oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum musyawarah desa, lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat desa, BUMDes, Badan kerja sama antar-desa, forum kerja sama desa, dan kelompok kegiatan masyarakat lain yang di bentuk untuk mendukung kegiatan pemerintah dan pembangunan pada umumnya. Prosedur yang di tetapkan pemerintah secara sub struktural dapat di tindaklanjuti oleh pemerintah daerah/kota kabupaten atas Undang-Undang pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, Peraturan Walikota Batu Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pedomaan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Untuk Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2014. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahaui peran pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat pada sektor pengelolaan industri pariwisata, Untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pemerintahan desa dalam pemberdayaan masyarakat pada sektor pengelolaan industri pariwisata.
Hakikat Implementasi Kebijakan
Implementasi adalah bagian dari suatu kegiatan dan atau usaha yang dilakukan oleh pelaksana kebijakan dengan harapan akan memperoleh suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran dari suatu kebijakan. Anggara (2014:232) dan Nugroho (2009:618)
Strategi Pemberdayaan Masyarakat
Ismawan Priyono, 1996dalam Mardikanto dan Soebiato (2017:17) menetapkan adanya 5 (lima) program strategi pemberdayaan  yang terdiri dari: Pengembangan sumberdaya manusia, Pengembangan kelembagaan kelompok, Pemupukan modal masyarakat (swasta), Pengembangan usaha produktif, Penyediaan informasi  tepat-guna.

METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang di alami oleh subjek peneliti, misalnya prilaku, presepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain, secara menyeluruh, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata, dan pada suatu konteks khusus yang alamia dan dengan memanfaatkan berbagai metode, Moleong (2012:06). peneliti mengambil tempat penelitian di desa pesanggrahan Jln. Suropati  kecamatan batu, kota batu, provinsi jawa timur. Teknik Pengambilan Sampel Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik purposive sampling, yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu. dalam penelitian ini yang menjadi purposive sampling adalah kepala desa, sekretaris desa, ketua umum BUMDes, Pengelola BUM-Des, LPMD dan Warga/Masyarakat desa. Informan  diperlukan adalah mereka yang mempunyai keterlibatan langsung dalam pemberdayaan masyarakat desa pada sektor perekonomian. Proses Analisis data dalam penelitian kualitatif ini, dilakukan pada saat pengumpulan data berlangsung, selanjutnya direduksi, penyajian, dan ditarik kesimpulan dan verifikasi.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Pemerintah Desa Pesanggrahan berada di wilayah Kecamatan Batu, Kota Batu. Desa perkotaan dengan ketinggian 900 s/d 1000 meter dari permukaan laut, curah hujan rata-rata pertahun antara 2000 s/d 3000 mm, dengan suhu rata-rata antara 240 C – 260 C, dari 4 (empat) kelurahan dan 4 (empat) desa yang berada di wilayah Kecamatan Batu. Yang terdiri dari 6 (enam) wilayah dusun antara lain : Dusun Toyomerto, Dusun Serbet Barat, Dusun Serbet Timur, Dusun Wunucari, Dusun Krajan/Pesanggrahan, Dusun Macari.

Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Pada Sektor Pengelolaan Industri Pariwisata
Pemerintah desa sebagai penyelenggara otonomi desa bermaksud sebagai pedoman dan penjabaran dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan dan strategi pembangunan desa dalam kurun waktu yang ditentukan, serta dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan jangka panjang yang konsisten antara perencanaan, penggangaran, pelaksanaan, pengawasan, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa pesanggrahan. Maksud dan tujuan ini merupakan langka yang menggerakan pemerintah desa pesanggrahan untuk mengatur serta mengelola potensi desa bidang industri pariwisata, kemudian dimandirikan secara struktur. Desa memberikan ruang yang cukup dan membawa perubahan paradigma pemerintahan yang mendasar dari sentralisasi menjadi desentralisasi kepada pemerintah desa untuk lebih mengoptimalkan kondisi kewilayaan, sumber daya manusia, sumber daya alam dan potensi sumber Pendapatan yang ada dalam penyusunan perencanaan pembangunanya tertera pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.  Dasar hukum ini dijadikan dalil penguat pemerintah desa untuk mengelola  potensi desa berdasarkan standar yang tela ditetapkan di RKPDes. Pengembangan sumber daya manusia Pemerintah Pesanggrahan memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyrakat melalui unit BLK (Balai Latihan Kerja) rencana bidang sesui dengan dokumen RPJM Pesanggrahan, Galeri batik dan Sablon yang terdiri dari prasarana pembangunan Fisik, dan pelatihan pertanian (hidroponik) yang menggunakan air dengan media paralon. Pengembangan Kelembagaan Kelompok pengembangan kelembagaan kelompok yang dibagi dengan beberapa unit terselenggara yaitu kelompok khusus pengelola yaitu pertaniaan hitroponik, unit pengelola sabun susu, unit pengelola aset dan unit pengelola kekuangan UPK. bagian dari pengembangan industri pariwisata yang dibentuk sesuai dengan program pembinaanya, pendampingan dalam proses pemberihan pelatihan dilibatkan secara permanen untuk keberlangsungan pengembangan kelompok. Pemupukan Modal Masyarakat Pemupukan modal masyarakat yang dikembangkan desa pesanggrahan bersumber dari APDes dan swasta yaitu CSR dana sosial dari perusahan ASTRA untuk pengelolaan sabun susu. Pengembangan Usaha Produktif Peningkatan kesadaran masyarakat dapat dicapai melalui keterampilan vokasional bisa dikembangkan melalui cara-cara partisipatif, pengetahauan lokal yang biasanya diperoleh melalui pengalaman dapat dikombinasikan dengan pengetahauan dari luar. Penyedian Informasi Tepat situs web pemerintah desa dalam proses marketing.

Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pada Sektor Pengelolaan Industri Pariwisata.
Implementasi adalah suatu kegiatan dan atau usaha yang dilakukan oleh pelaksana kebijakan dengan harapan akan memperoleh suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran dari suatu kebijakan Mazmanian dan Sabatier (Widodo, 2010:87). Pemerintah desa selaku penyelenggara otonomi desa telah menetapkan perdes tentang BUMDes. Badan usaha milik desa selanjutnya disingkat dengan BUMDes adalah muncul sebagai kekuatan ekonomi baru dipedesaan. Lahirnya Peraturan Desa Pesanggrahan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dapat memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pengerak ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah desa mendirikan BUMDes dengan peraturan desa berpedomaan pada peraturan daerah.

KESIMPULAN
Berdasarkan permasalahan yang ditelusuri peneliti mengemukan fakta yang terjadi dilapangan Peran pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat pada sektor pengelolaan industri pariwisata. Desa pesanggrahan, kecamatan batu, kota batu tela berjalan maksimal sesuai dengan program strategi pemberdayaan yang meliputi pengembangan sumber daya manusia, pengembangan kelembagaan kelompok, pemupukan modal masyarakat (swasta), pengembangan usaha produktif,  dan penyediaan informasi tepat guna. Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pada Sektor Pengelolaan Industri Pariwisata Pemerintah desa selaku penyelenggara otonomi desa menetapkan perdes tentang BUMDes. Peraturan Desa Pesanggrahan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Demikian BUMDes sebagai pengerak ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Pesanggrahan




DAFTAR PUSTAKA
Adiwidjaja, Ignatius. 2017. Kebijakan pembangunan Ekonomi, Yogyakarta: Zahir Publishing
Anggara, Sahya. 2014. Kebijakan Publik. Bandung: CV Pustaka Setia
Juliansyah, Noor. 2011. Metode Penelitian. Jakarta: Kencana.
Mardikanto, Totok dan Soebiato, Poerwoko. 2017. Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: Alfabeta
Moleong. J. Lekxi. 2014. Metode Penelitian Kualitatif.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Solekhan, Moch. 2014. Penyelenggara Pemerintahan Desa.Malang: Setara Press   Kelompok Instrans Publishing
Setyawan, Dody. 2017. Pengantar kebijakan publik. Malang: Inteligensia Media
Suharto, Edi. 2017. Membangun masyarakat memperdayakan rakyat, Bandung: PT Refika Aditama
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif.Badung Alfabeta
Sukardi. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Surakata Sebelas Maret: University Alfabeta
Sanapiah, Faisal. 2005. Format-Format Penelitian Sosial.Jakarta: Raja Grafindo Persada
Widodo, Joko. 2017. Analisis Kebijakan Publik. Malang: Media Nusa Creative


Komentar

  1. Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
    Tshirt Dakwah Quote

    Mau Cari Bacaan Traveling mengasikkan, disini tempatnya:
    Explore Indonesia

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer