KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA SEKTOR PEREKONOMIAN
KEBIJAKAN
PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA SEKTOR PEREKONOMIAN
(Studi
Pada Pengelolaan Industri Pariwisata Desa Pesanggrahan,
Kecamatan Batu, Kota Batu)
Yulianus
Nardin, Ignatius Adiwidjaja, Roro Merry Cornelia W.
Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas
Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang
ABSTRACT
The problem of inequality which is a reality in development requires a solution to the alignment and empowerment of the community through economic development, thus the role of government and society is needed in resolving economic inequality, this backwardness can be formulated in a concept of empowerment program policies by the government in an effort to improve the economic welfare of the community . The potential / excellence in the field of Tourism is driven by the village government, the implementation of village government policies in community empowerment in the tourism industry management sector is the aim of research with qualitative approach methods and analyzed using five empowerment strategy programs, including human resource development, group institutional development, fertilizing community capital, developing productive enterprises, and providing appropriate information. Hitroponic agricultural units, milk soap management units, asset management units and UPK financial management units are policy choices developed by the village of pesangrahan to manage the economy and mobilize communities in the tourism industry.
The problem of inequality which is a reality in development requires a solution to the alignment and empowerment of the community through economic development, thus the role of government and society is needed in resolving economic inequality, this backwardness can be formulated in a concept of empowerment program policies by the government in an effort to improve the economic welfare of the community . The potential / excellence in the field of Tourism is driven by the village government, the implementation of village government policies in community empowerment in the tourism industry management sector is the aim of research with qualitative approach methods and analyzed using five empowerment strategy programs, including human resource development, group institutional development, fertilizing community capital, developing productive enterprises, and providing appropriate information. Hitroponic agricultural units, milk soap management units, asset management units and UPK financial management units are policy choices developed by the village of pesangrahan to manage the economy and mobilize communities in the tourism industry.
Keywords:
Government Policy, Community Empowermen
ABSTRAK
Masalah Kesenjangan yang merupakan kenyataan
dalam pembangunan memerlukan pemecahan dengan pemihakan dan pemberdayaan
masyarakat melalui pembangunan ekonomi, demikian peran pemerintah dan
masyarakat sangat diperlukan dalam menyelesaikan kesenjangan ekonomi, keterbelakangan
ini dapat di rumuskan dalam satu konsep kebijakan program pemeberdayaan oleh
pemerintah, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Potensi/keunggulan pada bidang
Pariwisata digerakan oleh pemerintah desa,
implementasi kebijakan pemerintahan desa dalam pemberdayaan masyarakat
pada sektor pengelolaan industri pariwisata adalah tujuan dari penelitian
dengan metode pendekatan kualitatif serta dianalisis dengan menggunakan lima program strategi
pemberdayaan, meliputi pengembangan sumber daya manusia,
pengembangan kelembagaan kelompok, pemupukan modal masyarakat, pengembangan
usaha produktif, dan penyedian informasi
tepat guna. unit pertanian
hitroponik, unit pengelola sabun susu, unit pengelola aset dan unit pengelola
keuangan UPK merupakan pilihan kebijakan yang dikembangkan desa
pesangrahan untuk mengelola
perekonomian dan mengerakan
masyarakat pada bidang industri pariwisata.
Kata Kunci: Kebijakan
Pemerintah, Pemberdayaan Masyarakat
PENDAHULUAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa merupakan payung hukum dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
desa pasal 126, bertujuan memampukan desa dalam melakukan aksi bersama sebagai
suatu kesatuan tata kelola pemerintahan desa, kesatuan tata ekonomi dan
lingkungan Serta kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga
adat, perhatian secara khusus pemerintah
diberikan dengan pemihakan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan pembangunan
ekonomi tertera pada ayat 1 pemberdayaan masyarakat desa. Desa Pesanggrahan,
Kecamatan Batu, Kota Batu memiliki potensi/keunggulan pada bidang Pariwisata.
Dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Pemerintahan Desa Pesanggrahan
bersama masyarakat melakukan kerjasaama untuk mengelola potensi/keunggulan yang
dimiki desa guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui
pengelolaan industri pariwisata. Tujuan pemberdayaan untuk meningkatkan
kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung life 1995 dalam Suharto
(2017:58). Pemberdayaan masyarakat desa dilakukan oleh pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pihak
ketiga di laksanakan oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum
musyawarah desa, lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat desa, BUMDes, Badan
kerja sama antar-desa, forum kerja sama desa, dan kelompok kegiatan masyarakat
lain yang di bentuk untuk mendukung kegiatan pemerintah dan pembangunan pada
umumnya. Prosedur yang di tetapkan pemerintah secara sub struktural dapat di
tindaklanjuti oleh pemerintah daerah/kota kabupaten atas Undang-Undang
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, Peraturan Walikota Batu Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pedomaan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan Untuk Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2014. Tujuan penelitian ini adalah Untuk
mengetahaui peran pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat pada sektor
pengelolaan industri pariwisata, Untuk
mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pemerintahan desa dalam pemberdayaan
masyarakat pada sektor pengelolaan industri pariwisata.
Hakikat Implementasi
Kebijakan
Implementasi
adalah bagian dari suatu kegiatan dan atau usaha yang dilakukan oleh pelaksana
kebijakan dengan harapan akan memperoleh suatu hasil yang sesuai dengan tujuan
atau sasaran dari suatu kebijakan. Anggara (2014:232) dan Nugroho (2009:618)
Strategi
Pemberdayaan Masyarakat
Ismawan Priyono, 1996dalam Mardikanto
dan Soebiato (2017:17) menetapkan adanya 5 (lima) program strategi
pemberdayaan yang terdiri dari:
Pengembangan sumberdaya manusia, Pengembangan kelembagaan kelompok, Pemupukan
modal masyarakat (swasta), Pengembangan usaha produktif, Penyediaan
informasi tepat-guna.
METODE PENELITIAN
Jenis
penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian yang
bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang di alami oleh subjek
peneliti, misalnya prilaku, presepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain, secara
menyeluruh, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata, dan pada suatu
konteks khusus yang alamia dan dengan memanfaatkan berbagai metode, Moleong
(2012:06). peneliti mengambil tempat penelitian di desa pesanggrahan Jln.
Suropati kecamatan batu, kota batu,
provinsi jawa timur. Teknik Pengambilan Sampel Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik purposive
sampling, yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan
tertentu. dalam penelitian ini yang menjadi purposive sampling adalah kepala
desa, sekretaris desa, ketua umum BUMDes, Pengelola BUM-Des, LPMD dan Warga/Masyarakat
desa. Informan diperlukan adalah mereka
yang mempunyai keterlibatan langsung dalam pemberdayaan masyarakat desa pada
sektor perekonomian. Proses Analisis data dalam penelitian kualitatif ini,
dilakukan pada saat pengumpulan data berlangsung, selanjutnya direduksi,
penyajian, dan ditarik kesimpulan dan verifikasi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pemerintah
Desa Pesanggrahan berada di wilayah Kecamatan Batu, Kota Batu. Desa perkotaan
dengan ketinggian 900 s/d 1000 meter dari permukaan laut, curah hujan rata-rata
pertahun antara 2000 s/d 3000 mm, dengan suhu rata-rata antara 240 C
– 260 C, dari 4 (empat) kelurahan dan 4 (empat) desa yang berada di
wilayah Kecamatan Batu. Yang terdiri dari 6 (enam) wilayah dusun antara lain :
Dusun Toyomerto, Dusun Serbet Barat, Dusun Serbet Timur, Dusun Wunucari, Dusun
Krajan/Pesanggrahan, Dusun Macari.
Peran
Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Pada Sektor Pengelolaan Industri
Pariwisata
Pemerintah desa sebagai penyelenggara otonomi desa
bermaksud sebagai pedoman dan penjabaran dalam menetapkan arah kebijakan
pembangunan dan strategi pembangunan desa dalam kurun waktu yang ditentukan,
serta dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan jangka panjang yang
konsisten antara perencanaan, penggangaran, pelaksanaan, pengawasan, sehingga
dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa pesanggrahan. Maksud dan tujuan
ini merupakan langka yang menggerakan pemerintah desa pesanggrahan untuk
mengatur serta mengelola potensi desa bidang industri pariwisata, kemudian dimandirikan
secara struktur. Desa memberikan ruang yang cukup dan membawa perubahan paradigma
pemerintahan yang mendasar dari sentralisasi menjadi desentralisasi kepada
pemerintah desa untuk lebih mengoptimalkan kondisi kewilayaan, sumber daya
manusia, sumber daya alam dan potensi sumber Pendapatan yang ada dalam penyusunan
perencanaan pembangunanya tertera pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang desa. Dasar hukum ini dijadikan dalil penguat
pemerintah desa untuk mengelola potensi
desa berdasarkan standar yang tela ditetapkan di RKPDes. Pengembangan sumber daya manusia Pemerintah
Pesanggrahan memberikan pelatihan-pelatihan kepada
masyrakat melalui unit BLK (Balai Latihan Kerja) rencana bidang sesui dengan
dokumen RPJM Pesanggrahan, Galeri batik dan Sablon yang terdiri dari prasarana
pembangunan Fisik, dan pelatihan pertanian (hidroponik) yang menggunakan air
dengan media paralon.
Pengembangan Kelembagaan
Kelompok
pengembangan kelembagaan
kelompok yang dibagi dengan beberapa unit terselenggara yaitu kelompok khusus
pengelola yaitu pertaniaan hitroponik, unit pengelola sabun susu, unit
pengelola aset dan unit pengelola kekuangan UPK. bagian dari pengembangan
industri pariwisata yang dibentuk sesuai dengan program pembinaanya,
pendampingan dalam proses pemberihan pelatihan dilibatkan secara permanen untuk
keberlangsungan pengembangan kelompok.
Pemupukan Modal Masyarakat Pemupukan modal masyarakat yang dikembangkan desa
pesanggrahan bersumber dari APDes dan swasta yaitu CSR dana sosial dari
perusahan ASTRA untuk pengelolaan sabun susu.
Pengembangan Usaha Produktif Peningkatan kesadaran masyarakat dapat dicapai melalui
keterampilan vokasional bisa dikembangkan melalui cara-cara partisipatif,
pengetahauan lokal yang biasanya diperoleh melalui pengalaman dapat dikombinasikan
dengan pengetahauan dari luar. Penyedian Informasi Tepat situs web pemerintah desa dalam
proses marketing.
Implementasi
Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pada Sektor Pengelolaan Industri
Pariwisata.
Implementasi
adalah suatu kegiatan dan atau usaha yang dilakukan oleh pelaksana kebijakan
dengan harapan akan memperoleh suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau
sasaran dari suatu kebijakan Mazmanian
dan Sabatier (Widodo, 2010:87). Pemerintah desa selaku penyelenggara otonomi desa telah menetapkan
perdes tentang BUMDes. Badan usaha milik desa selanjutnya disingkat dengan
BUMDes adalah muncul sebagai kekuatan ekonomi baru dipedesaan. Lahirnya
Peraturan Desa Pesanggrahan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dapat memberikan payung
hukum atas BUMDes sebagai pengerak ekonomi yang mengelola potensi desa secara
kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah desa
mendirikan BUMDes dengan peraturan desa berpedomaan pada peraturan daerah.
KESIMPULAN
Berdasarkan permasalahan yang ditelusuri peneliti
mengemukan fakta yang terjadi dilapangan Peran
pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat pada sektor pengelolaan industri
pariwisata. Desa pesanggrahan, kecamatan batu, kota batu tela berjalan maksimal
sesuai dengan program strategi pemberdayaan yang meliputi pengembangan sumber
daya manusia, pengembangan kelembagaan kelompok, pemupukan modal masyarakat
(swasta), pengembangan usaha produktif,
dan penyediaan informasi tepat guna. Implementasi Kebijakan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Pada Sektor Pengelolaan Industri Pariwisata Pemerintah
desa selaku penyelenggara otonomi desa menetapkan perdes tentang BUMDes.
Peraturan Desa Pesanggrahan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Demikian BUMDes sebagai
pengerak ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa Pesanggrahan
DAFTAR PUSTAKA
Adiwidjaja,
Ignatius. 2017. Kebijakan pembangunan
Ekonomi, Yogyakarta: Zahir Publishing
Anggara,
Sahya. 2014. Kebijakan Publik.
Bandung: CV Pustaka Setia
Juliansyah,
Noor. 2011. Metode Penelitian.
Jakarta: Kencana.
Mardikanto,
Totok dan Soebiato, Poerwoko. 2017. Pemberdayaan
Masyarakat, Bandung: Alfabeta
Moleong.
J. Lekxi. 2014. Metode Penelitian
Kualitatif.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Solekhan,
Moch. 2014. Penyelenggara Pemerintahan
Desa.Malang: Setara Press Kelompok
Instrans Publishing
Setyawan,
Dody. 2017. Pengantar kebijakan publik.
Malang: Inteligensia Media
Suharto,
Edi. 2017. Membangun masyarakat
memperdayakan rakyat, Bandung: PT Refika Aditama
Sugiyono.
2014. Metode Penelitian Kuantitatif Dan
Kualitatif.Badung Alfabeta
Sukardi.
2010. Metode Penelitian Kualitatif.
Surakata Sebelas Maret: University Alfabeta
Sanapiah,
Faisal. 2005. Format-Format Penelitian
Sosial.Jakarta: Raja Grafindo Persada
Widodo,
Joko. 2017. Analisis Kebijakan Publik.
Malang: Media Nusa Creative
Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
BalasHapusTshirt Dakwah Quote
Mau Cari Bacaan Traveling mengasikkan, disini tempatnya:
Explore Indonesia