CONTOH PERDES TENTANG BUMDES DESA PESANGGRAHAN, KECAMATAN BATU, KOTA BATU
KEPALA DESA
PESANGGRAHAN
PEMERINTAH KOTA
BATU
PERATURAN DESA
PESANGGRAHAN
NOMOR 7 TAHUN
2017
TENTANG
PENDIRIAN,
PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN
USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
PESANGGRAHAN,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk
menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat [3] Peraturan Walikota Batu Nomor 39
Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan sesuai dengan hasil pembahasan
musyawarah desa yang diselenggarakan pada tanggal 16 Desember
2011, perlu menetapkan Peraturan Desa Pesanggrahan tentang Pedoman Umum
Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
“Mayangsari”.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118];
|
|
|
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234];
|
|
|
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394];
|
|
|
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495];
|
|
|
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539] sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717];
|
|
|
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari APBN;
|
|
|
7.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13];
|
|
|
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293]
|
|
|
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094];
|
|
|
10.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,Pengurusan,dan
Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
|
|
|
11. Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kota Batu;
|
|
|
12.
Peraturan Daerah
Kota Batu Nomor
1 Tahun 2016 tentang
Desa;
|
|
|
13. Peraturan Walikota
Batu Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
|
|
|
14. Peraturan Desa
Pesanggrahan Nomor 1 Tahun 2016
tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa;
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA PESANGGRAHAN
dan
KEPALA
DESA PESANGGRAHAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA PESANGGRAHAN TENTANG
PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA.
|
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Desa ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batu.
2.
Daerah adalah Daerah Kota Batu.
3.
Walikota adalah Walikota Batu.
4.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat
sebagai Perangkat Daerah Kota Batu.
5.
Camat adalah Camat Batu.
6.
Desa adalah Desa Pesanggrahan
7.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa
Pesanggrahan.
8.
Kepala Desa adalah Kepala Desa
Pesanggrahan.
9.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12. Badan
Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola
asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat desa.
13. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14. Keputusan
Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang
bersifat pengaturan maupun penetapan.
15. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes, adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah desa yang telah dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa.
16. Kekayaan
Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau diperoleh hak
lainnya yang syah.
17. Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
18. Musyawarah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah
Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan
oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
19. Kesepakatan
Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan
yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah desa yang
ditandatangai oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
20. Pihak
lain adalah instansi, lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah
Desa, antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kota,
Pemerintah Negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
Badan Usaha Milik Desa, Koperasi, Swasta Nasional dan Swasta Asing, Lembaga
Keuangan Dalam dan Luar Negeri.
21. Pinjaman Desa adalah sejumlah uang yang
dipinjam oleh Pemerintah Desa dari pihak lain dengan syarat tertentu setelah
mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
BAB
II
PENDIRIAN
BUMDes
Pasal
2
Pendirian
BUMDes dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Pasal
3
Pendirian BUMDes bertujuan:
a.
meningkatkan perekonomian Desa;
b.
mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat
untuk kesejahteraan Desa;
c.
meningkatkan usaha masyarakat dalam
pengelolaan potensi ekonomi
Desa;
d.
mengembangkan rencana kerja sama usaha
antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e.
menciptakan peluang dan jaringan pasar
yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.
membuka lapangan kerja;
g.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h.
meningkatkan pendapatan masyarakat Desa
dan Pendapatan Asli Desa.
Pasal
4
(1) Desa
dapat mendirikan BUMDes berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.
(2) Desa
dapat mendirikan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dengan mempertimbangkan:
a. inisiatif
Pemerintah Desa dan atau masyarakat Desa;
b. potensi
usaha ekonomi Desa;
c. sumberdaya
alam di Desa;
d. sumberdaya
manusia yang mampu mengelola BUMDes; dan
e. penyertaan
modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan
untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMDes.
Pasal
5
(1) Pendirian
BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa.
(2) Pokok
bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat [1]
meliputi:
a. pendirian
BUMDes sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
b. organisasi
pengelola BUMDes;
c. modal
usaha BUMDes; dan
d. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
(3) Hasil
kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat [1] menjadi pedoman
bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan
Desa tentang Pendirian BUMDes.
Pasal
6
(1) Dalam
rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk
BUMDes bersama yang merupakan milik 2 [dua] Desa atau lebih.
(2) Pendirian
BUMDes bersama sebagaimana dimaksud pada ayat [1] disepakati melalui Musyawarah
antar-Desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar-Desa yang terdiri
dari:
a.
Pemerintah Desa;
b.
anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c.
lembaga kemasyarakatan Desa;
d.
lembaga Desa lainnya; dan
e.
tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan
keadilan gender.
(3) Ketentuan
mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pendirian BUMDes bersama.
(4) BUMDes
bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUMDes
bersama.
BAB
III
PENGURUSAN
DAN PENGELOLAAN BUMDES
Bagian
Kesatu
Bentuk
Organisasi BUMDes
Pasal
7
(1) BUMDes
dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
(2) Unit
usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat berupa lembaga bisnis yang
kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat.
(3) Dalam
hal BUMDes yang tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk
organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa tentang Tentang Pendirian
BUMDes, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat [3].
Pasal
8
BUMDes
dapat membentuk unit usaha meliputi:
a. Perseroan
Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes,
sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga
Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60 [enam puluh] persen, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Bagian
Kedua
Organisasi
Pengelola BUMDes
Pasal
9
(1)
Organisasi pengelola BUMDes terpisah
dari organisasi Pemerintah Desa.
(2)
Nama BUMDes adalah MAYANGSARI.
(3)
BUMDes MAYANGSARI berkedudukan di
wilayah Desa Pesanggrahan
(4)
Susunan kepengurusan organisasi
pengelola BUMDes terdiri dari:
a.
Penasihat;
b.
Pelaksana Operasional; dan
c.
Pengawas.
Pasal
10
(1) Penasihat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dijabat secara ex officio oleh Kepala
Desa yang bersangkutan.
(2) Penasihat
sebagaimana dimaksud pada ayat [1] berkewajiban:
a. memberikan
nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
b. memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes;
dan
c. mengendalikan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes.
(3) Penasihat
sebagaimana dimaksud pada ayat [1] berwenang:
a. meminta
penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan
usaha Desa; dan
b. melindungi
usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes.
Pasal
11
(1) Pelaksana
Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, mempunyai tugas
mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
(2) Pelaksana
Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat [1] berkewajiban:
a. melaksanakan
dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi
dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. menggali
dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Desa; dan
c. melakukan
kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3) Pelaksana
Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat [1] berwenang:
a. membuat
laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDes setiap bulan;
b. membuat
laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes setiap bulan; dan
c. memberikan
laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat Desa melalui
Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 [dua] kali dalam 1 [satu]
tahun.
Pasal
12
(1) Dalam
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat [2], Pelaksana
Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang
usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi
operasional bidang usaha.
(2) Pelaksana
Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai
dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek
pembagian kerja lainnya.
Pasal
13
(1) Persyaratan
menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a. masyarakat
Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili
dan menetap di Desa Pesanggrahan sekurang-kurangnya 2 [dua] tahun;
c. berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d. pendidikan
minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2) Pelaksana
Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal
dunia;
b. telah
selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BUMDes;
c. mengundurkan
diri;
d. tidak
dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDes;
dan
e. terlibat
kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal
14
(1) Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat [4] huruf c adalah mewakili kepentingan
masyarakat.
(2) Susunan
kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil
Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris
merangkap anggota;
d. Anggota.
(3) Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat [1] mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat
Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 [satu] tahun sekali.
(4) Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat [1] berwenang menyelenggarakan Rapat Umum
Pengawas untuk:
a. pemilihan
dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat [2];
b. penetapan
kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDes; dan
c. pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
(5) Masa
bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
Pasal
15
Susunan
kepengurusan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipilih oleh
masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa.
Bagian
Ketiga
PERMODALAN
BUMDes
Pasal
16
(1) Modal
awal BUMDes bersumber dari APBDesa.
(2) Modal
BUMDes terdiri atas:
a. penyertaan
modal Desa; dan
b. penyertaan
modal masyarakat Desa.
Pasal
17
(1) Penyertaan
modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat [2] huruf a terdiri atas:
a. hibah
dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor
yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b. bantuan
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c. kerjasama
usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga
donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui
mekanisme APB
Desa; dan
d. aset
Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang Aset Desa.
(2) Penyertaan
modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat [2] huruf b
berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
Bagian
Keempat
Klasifikasi
Jenis UsahaBUMDes
Pasal
18
(1) BUMDes
dapat menjalankan bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2) Unit
usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat memanfaatkan sumber
daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
a. air
minum Desa; dan
b. sumber
daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
(3) Ketentuan
mengenai pemanfaatan sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat [2]
diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal
19
(1) BUMDes
dapat menjalankan bisnis penyewaan barang maupun gedung pertemuan untuk
melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan
Asli Desa.
(2) Unit
usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat menjalankan
kegiatan usaha penyewaan meliputi:
a. perkakas
pesta;
b. gedung
pertemuan;
c. rumah
toko;
d. tanah
milik BUMDes; dan
e. barang
sewaan lainnya.
Pasal
20
(1) BUMDes
dapat menjalankan usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(2) Unit
usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat
menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
a. jasa
pembayaran listrik;
b. pasar
Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat;
c. unit
simpan pinjam; dan
d. jasa
pelayanan lainnya.
Pasal
21
(1) BUMDes
dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang
tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar
yang lebih luas.
(2) Unit
usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat menjalankan
kegiatan perdagangan [trading] meliputi:
a. hasil
pertanian;
b. sarana
produksi pertanian;
c. usaha
kerajinan dan oleh oleh; dan
d. kegiatan
bisnis produktif lainnya.
Pasal
22
(1) BUMDes
dapat menjalankan bisnis keuangan [financial business] yang memenuhi
kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi
Desa.
(2) Unit
usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat memberikan
akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Pasal
23
(1) BUMDes
dapat menjalankan usaha bersama [holding] sebagai induk dari unit-unit usaha
yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan
perdesaan.
(2) Unit-unit
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat berdiri sendiri yang diatur dan
dikelola secara sinergis oleh BUMDes agar tumbuh menjadi usaha bersama.
(3) Unit
usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat menjalankan
kegiatan usaha bersama meliputi:
a. Desa
Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;
b. Lahan
Parkir Desa; dan
c. Rest
area.
Pasal
24
Strategi
pengelolaan BUMDes bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari
inovasi yang dilakukan oleh BUMDes, meliputi:
a.
sosialisasi dan pembelajaran tentang BUMDes;
b.
melaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok
bahasan tentang BUMDes;
c.
pendirian BUMDes yang menjalankan bisnis
sosial [social business] dan bisnis penyewaan [renting];
d.
analisis kelayakan usaha BUMDes yang
berorientasi pada usaha perantara [brokering], usaha bersama [holding], bisnis
sosial [social business], bisnis keuangan [financial business] dan perdagangan [trading],
bisnis penyewaan [renting] mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen
dan sumberdaya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik,
lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan
usaha;
e.
pengembangan kerjasama kemitraan
strategis dalam bentuk kerjasama BUMDes antar Desa atau kerjasama dengan pihak
swasta, organisasi sosial-ekonomi
kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor;
f.
diversifikasi usaha dalam bentuk BUMDes
yang berorientasi pada bisnis keuangan [financial business] dan usaha bersama [holding].
Bagian
Kelima
Alokasi Hasil Usaha BUMDes
Pasal
25
(1) Hasil
usaha BUMDes merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi
dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta
penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 [satu] tahun buku.
(2) Pembagian
hasil usaha BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1] ditetapkan berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
(3) Alokasi
pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat dikelola melalui
sistem akuntansi sederhana.
Bagian
Keenam
Kepailitan
BUMDes
Pasal
26
(1) Kerugian
yang dialami BUMDes menjadi beban BUMDes.
(2) Dalam
hal BUMDes tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang
dimilikinya, maka dinyatakan rugi melalui keputusan Musyawarah Desa.
(3) Unit
usaha milik BUMDes yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan
yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan mengenai kepailitan.
Bagian
Ketujuh
Kerjasama
BUMDes Antar-Desa
Pasal
27
(1) BUMDes
dapat melakukan kerjasama antar 2 [dua] BUMDes atau lebih.
(2) Kerjasama
antar 2 [dua] BUMDes atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar
kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3) Kerjasama
antar 2 [dua] BUMDes atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing
Pemerintah Desa.
Pasal
28
(1) Kerjasama
antar 2 [dua] BUMDes atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
(2) Naskah
perjanjian kerjasama antar 2 [dua] BUMDes atau lebih paling sedikit memuat:
a. subyek
kerjasama;
b. obyek
kerjasama;
c. jangka waktu;
d. hak
dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. keadaan
memaksa;
g. pengalihan
aset ; dan
h. penyelesaian
perselisihan
(3) Naskah
perjanjian kerjasama antar 2 [dua] BUMDes atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana
Operasional dari masing-masing BUMDes yang bekerjasama.
Pasal
29
(1) Kegiatan
kerjasama antar 2 [dua] BUMDes atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa
masing-masing sebagai pemilik BUMDes.
(2) Dalam
hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUMDes yang berbadan hukum diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan
Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Bagian
Kedelapan
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan BUMDes
Pasal
30
(1) Pelaksana
Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Penasihat
yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
(2) BPD
melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan
BUMDes.
(3)
Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan
tugas pembinaan terhadap BUMDes kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah
Desa.
BAB
IV
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
31
Kepala Desa melakukan
pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber
daya manusia pengelola BUMDes.
BAB
V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
32
(1) BUMDes
atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Desa ini berlaku tetap dapat menjalankan
kegiatannya.
(2)
BUMDes atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat [1] wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan
Desa ini paling lama 1 [satu] tahun terhitung
sejak Peraturan Desa ini berlaku.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
33
Pada saat Peraturan
Desa ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan
Desa Nomor 2 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Desa Pesanggrahan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
34
Peraturan Desa ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa Pesanggrahan.
Ditetapkan di Pesanggrahan
pada tanggal 27 April 2017
KEPALA DESA
PESANGGRAHAN
IMAM WAHYUDI
|
Diundangkan
di Pesanggrahan
pada tanggal 27 April 2017
SEKRETARIS DESA PESANGGRAHAN
M.HADI NURONI
LEMBARAN
DESA PESANGGRAHAN TAHUN 2017 NOMOR 7
Komentar
Posting Komentar