CONTOH PERDES TENTANG BUMDES DESA PESANGGRAHAN, KECAMATAN BATU, KOTA BATU



KEPALA DESA PESANGGRAHAN
PEMERINTAH KOTA BATU

PERATURAN DESA PESANGGRAHAN
NOMOR 7 TAHUN 2017

TENTANG

PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN                                           BADAN USAHA MILIK DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PESANGGRAHAN,

Menimbang
:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat [3] Peraturan Walikota Batu Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan sesuai dengan hasil pembahasan musyawarah desa yang diselenggarakan pada tanggal                                      16 Desember 2011, perlu menetapkan Peraturan Desa Pesanggrahan tentang Pedoman Umum Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa “Mayangsari”.
Mengingat
:
1.        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118];


2.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                       Nomor 5234];


3.        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394];


4.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495];


5.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539] sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717];


6.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;


7.        Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13];


8.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293]


9.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa [Berita Negara Republik Indonesia                          Tahun 2014 Nomor 2094];


10.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,Pengurusan,dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;


11.    Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan                  Kota Batu;


12.    Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa;


13.    Peraturan Walikota Batu Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;


14.    Peraturan Desa Pesanggrahan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PESANGGRAHAN
dan
KEPALA DESA PESANGGRAHAN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN DESA PESANGGRAHAN TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batu.
2.        Daerah adalah Daerah Kota Batu.
3.        Walikota adalah Walikota Batu.
4.        Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah                  Kota Batu.
5.        Camat adalah Camat Batu.
6.        Desa adalah Desa Pesanggrahan
7.        Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Pesanggrahan.
8.        Kepala Desa adalah Kepala Desa Pesanggrahan. 
9.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan  kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.    Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah       lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.    Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
13.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan                       oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14.    Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh                   Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
15.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang telah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
16.    Kekayaan Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau diperoleh hak lainnya yang syah.
17.    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
18.    Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
19.    Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah desa yang ditandatangai oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
20.    Pihak lain adalah instansi, lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa, antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi, Swasta Nasional dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan Dalam dan Luar Negeri.
21.    Pinjaman Desa adalah sejumlah uang yang dipinjam oleh Pemerintah Desa dari pihak lain dengan syarat tertentu setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.


BAB II
PENDIRIAN BUMDes
Pasal 2
Pendirian BUMDes dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Pasal 3
Pendirian BUMDes bertujuan:
a.         meningkatkan perekonomian Desa;
b.        mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c.         meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi                      ekonomi Desa;
d.        mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e.         menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;  
f.         membuka lapangan kerja;
g.        meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h.        meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Pasal 4
(1)     Desa dapat mendirikan BUMDes berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.
(2)     Desa dapat mendirikan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1]                    dengan mempertimbangkan:
a.    inisiatif Pemerintah Desa dan atau masyarakat Desa;
b.    potensi usaha ekonomi Desa;
c.    sumberdaya alam di Desa;
d.   sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUMDes; dan
e.    penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMDes.

Pasal 5
(1)     Pendirian BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
(2)     Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat [1] meliputi:
a.    pendirian BUMDes sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
b.    organisasi pengelola BUMDes;
c.    modal usaha BUMDes; dan
d.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
(3)     Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat [1] menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.

Pasal 6
(1)     Dalam rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUMDes bersama yang merupakan milik 2 [dua] Desa atau lebih.
(2)     Pendirian BUMDes bersama sebagaimana dimaksud pada ayat [1] disepakati melalui Musyawarah antar-Desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar-Desa yang terdiri dari:
a.    Pemerintah Desa;
b.    anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c.    lembaga kemasyarakatan Desa;
d.   lembaga Desa lainnya; dan
e.    tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(3)     Ketentuan mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendirian BUMDes bersama.
(4)     BUMDes bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa                   tentang Pendirian BUMDes bersama.

BAB III
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUMDES
Bagian Kesatu
Bentuk Organisasi BUMDes

Pasal 7
(1)     BUMDes dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
(2)     Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat [1]                dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat.
(3)     Dalam hal BUMDes yang tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa tentang Tentang Pendirian BUMDes, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat [3].

Pasal 8
BUMDes dapat membentuk unit usaha meliputi:
a.    Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes, sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b.    Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60 [enam puluh] persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Bagian Kedua
Organisasi Pengelola BUMDes

Pasal 9
(1)     Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi Pemerintah Desa.
(2)     Nama BUMDes adalah MAYANGSARI.
(3)     BUMDes MAYANGSARI berkedudukan di wilayah Desa Pesanggrahan
(4)     Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:
a.    Penasihat;
b.    Pelaksana Operasional; dan
c.    Pengawas.

Pasal 10
(1)     Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dijabat secara                         ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
(2)     Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat [1] berkewajiban:
a.    memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
b.    memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes; dan
c.    mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes.
(3)     Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat [1] berwenang:
a.    meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan                   yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b.    melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan                   kinerja BUMDes.

Pasal 11
(1)     Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan                    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)     Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat [1] berkewajiban:
a.    melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b.    menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c.    melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian                     Desa lainnya.
(3)     Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat [1] berwenang:
a.    membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDes                  setiap bulan;
b.    membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes                   setiap bulan; dan
c.    memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya                   2 [dua] kali dalam 1 [satu] tahun.

Pasal 12
(1)     Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11                  ayat [2], Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha. 
(2)     Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.

Pasal 13
(1)     Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a.    masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.    berdomisili dan menetap di Desa Pesanggrahan sekurang-kurangnya                              2 [dua] tahun;
c.    berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d.   pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2)     Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a.    meninggal dunia;
b.    telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;
c.    mengundurkan diri;
d.   tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDes; dan
e.    terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 14
(1)     Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat [4] huruf c                   adalah mewakili kepentingan masyarakat.
(2)     Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a.    Ketua;
b.    Wakil Ketua merangkap anggota;
c.    Sekretaris merangkap anggota;
d.   Anggota.
(3)     Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat [1] mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 [satu] tahun sekali.
(4)     Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat [1] berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
a.    pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada                       ayat [2];
b.    penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari                      BUMDes; dan
c.    pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
(5)     Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.

Pasal 15
Susunan kepengurusan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,                            dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Bagian Ketiga
PERMODALAN BUMDes

Pasal 16
(1)     Modal awal BUMDes bersumber dari APBDesa.
(2)     Modal BUMDes terdiri atas:
a.    penyertaan modal Desa; dan
b.    penyertaan modal masyarakat Desa.

Pasal 17
(1)     Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat [2]                         huruf a terdiri atas:
a.    hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme                     APB Desa;
b.    bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme                    APB Desa;
c.    kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme                         APB Desa; dan
d.   aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
(2)     Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat [2] huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.





Bagian Keempat
Klasifikasi Jenis UsahaBUMDes

Pasal 18
(1)     BUMDes dapat menjalankan bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2)     Unit usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
a.    air minum Desa; dan
b.    sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
(3)     Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diatur dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 19
(1)     BUMDes dapat menjalankan bisnis penyewaan barang maupun gedung pertemuan untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
(2)     Unit usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1]                              dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
a.    perkakas pesta;
b.    gedung pertemuan;
c.    rumah toko;
d.   tanah milik BUMDes; dan
e.    barang sewaan lainnya.

Pasal 20
(1)     BUMDes dapat menjalankan usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(2)     Unit usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1]                                   dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
a.    jasa pembayaran listrik;
b.    pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat;
c.    unit simpan pinjam; dan
d.   jasa pelayanan lainnya.

Pasal 21
(1)     BUMDes dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(2)     Unit usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat menjalankan kegiatan perdagangan [trading] meliputi:
a.    hasil pertanian;
b.    sarana produksi pertanian;
c.    usaha kerajinan dan oleh oleh; dan
d.   kegiatan bisnis produktif lainnya.
Pasal 22
(1)     BUMDes dapat menjalankan bisnis keuangan [financial business]                             yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
(2)     Unit usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1]                            dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses                        oleh masyarakat Desa.

Pasal 23
(1)     BUMDes dapat menjalankan usaha bersama [holding] sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
(2)     Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUMDes agar tumbuh menjadi usaha bersama.
(3)     Unit usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
a.    Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari                          kelompok masyarakat;
b.    Lahan Parkir Desa; dan
c.    Rest area.

Pasal 24
Strategi pengelolaan BUMDes bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUMDes, meliputi:
a.         sosialisasi dan pembelajaran tentang BUMDes;
b.        melaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUMDes;
c.         pendirian BUMDes yang menjalankan bisnis sosial [social business] dan               bisnis penyewaan [renting];
d.        analisis kelayakan usaha BUMDes yang berorientasi pada usaha perantara [brokering], usaha bersama [holding], bisnis sosial [social business], bisnis keuangan [financial business] dan perdagangan [trading], bisnis penyewaan [renting] mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumberdaya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
e.         pengembangan kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUMDes antar Desa atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi                       sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor;
f.         diversifikasi usaha dalam bentuk BUMDes yang berorientasi pada bisnis keuangan [financial business] dan usaha bersama [holding].





Bagian Kelima
Alokasi Hasil Usaha BUMDes
Pasal 25
(1)     Hasil usaha BUMDes merupakan pendapatan yang diperoleh dari                    hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban                 pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam                  1 [satu] tahun buku.
(2)     Pembagian hasil usaha BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat [1] ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
(3)     Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat [1]                         dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.

Bagian Keenam
Kepailitan BUMDes

Pasal 26
(1)     Kerugian yang dialami BUMDes menjadi beban BUMDes.
(2)     Dalam hal BUMDes tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka dinyatakan rugi melalui keputusan Musyawarah Desa.
(3)     Unit usaha milik BUMDes yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

Bagian Ketujuh
Kerjasama BUMDes Antar-Desa
Pasal 27
(1)     BUMDes dapat melakukan kerjasama antar 2 [dua] BUMDes atau lebih.
(2)     Kerjasama antar 2 [dua] BUMDes atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3)     Kerjasama antar 2 [dua] BUMDes atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.

Pasal 28
(1)     Kerjasama antar 2 [dua] BUMDes atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
(2)     Naskah perjanjian kerjasama antar 2 [dua] BUMDes atau lebih paling                    sedikit memuat:
a.    subyek kerjasama;
b.    obyek kerjasama;
c.     jangka waktu;
d.   hak dan kewajiban;
e.    pendanaan;
f.     keadaan memaksa;
g.    pengalihan aset ; dan
h.    penyelesaian perselisihan
(3)     Naskah perjanjian kerjasama antar 2 [dua] BUMDes atau lebih                      ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUMDes                yang bekerjasama.

Pasal 29
(1)     Kegiatan kerjasama antar 2 [dua] BUMDes atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai pemilik BUMDes.
(2)     Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUMDes yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan                        tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.

Bagian Kedelapan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDes

Pasal 30
(1)     Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh                     Kepala Desa.
(2)     BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUMDes.
(3)     Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMDes kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 31
Kepala Desa melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMDes.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32
(1)     BUMDes atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Desa ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya.
(2)     BUMDes atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat [1] wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Desa ini paling lama                        1 [satu] tahun terhitung sejak Peraturan Desa ini berlaku.



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33
Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Desa Pesanggrahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan                  Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pesanggrahan.

Ditetapkan di Pesanggrahan
pada tanggal  27 April 2017
KEPALA DESA PESANGGRAHAN





IMAM WAHYUDI












Diundangkan di Pesanggrahan
pada tanggal  27 April 2017
SEKRETARIS DESA PESANGGRAHAN




            M.HADI NURONI



LEMBARAN DESA PESANGGRAHAN TAHUN 2017 NOMOR 7

Komentar

Postingan Populer