PENGATAR ADMINISTRASI PEMBANGUNAAN
FUNGSI-FUNGSI ADMINISTRASI BAGI PEMBANGUNAAN
FUNGSI-FUNGSI ADMINISTRASI BAGI PEMBANGUNAAN
Dilihat dari peran administrasi pemangunaan ada beberapa kriteria yang harus ditempu dalam pelaksanaanya yaitu :
· Perencanaan
·
Pengerahan sumber daya
·
Pengerahan partisipasi masyrakat
·
Penggangaran
·
Pelaksanaan pembangunaan
·
Koordinasi
·
Pemantauan dan evaluasi
·
Pengawasan
·
Peran inormasi
Dari
peran tersebut diatas, dapat kita ketahaui bahwa dalam pelaksanaanya
administrasi pembangunaan mempunyai standar yang dapat di ukur untuk mengimplementasikan
bagian dari peranaanya, sehingga hal ini menjadi tolak ukur terjapainya tujuan
dari administrasi pembangunaan itu sendiri.
Dengan demikian pilar dari administrasi
pembangunan yang menjadi tujuan utamaya berorientasi pada arah yang lebih baik,
sehingga muara dari pembangunan menuju kesejatraan bersama baik di segala
bidang infrastruktur.
Dari Sembilan peran administrasi
pembangunaan tersebut diatas, saya sedikit menguraikan tentang pengawasan
pelaksanaan pembangunaan.
Pengawasan bisa didefinisikan sebagai suatu usaha sistematis
oleh manajemen bisnis untuk membandingkan kinerja standar, rencana, atau tujuan
yang telah ditentukan terlebih dahulu untuk menentukan apakah kinerja sejalan
dengan standar tersebut dan untuk mengambil tindakan penyembuhan yang
diperlukan untuk melihat bahwa sumber daya manusia digunakan dengan seefektif
dan seefisien mungkin didalam mencapai tujuan.
Jadi
Pemantauan dan pengawasan pembangunan pada
dasarnya berarti mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan agar senantiasa
sesuai dengan rencana.
Menurut Steiss (1972), salah satu
fungsi pengawasan adalah menignkatkan kebertanggung-jawaban (accountability) dan keterbukaan (transparency) sektor publik.
Dan Pelaksanaan
pembangunan pada hakikatnya melibatkan tiga faktor, yaitu:
·
Manusia
dengan beragam perilakunya,
·
Faktor
dana yang tergantung pada kemampuan keuangan negara, dan
·
Faktor
alam yang sulit diramalkan.
Jadi Pengawasan pelaksanaan pembangunan pada
dasarnya merupakan rangkaian kegiatan untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan
pembangunan dan menindaklanjuti agar kegiatan pembangunan senantiasa sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan, termasuk juga mengarahkan dan
mengkoordinasikan antar kegiatan dalam pelaksanaan proyek-proyek agar pemborosan
dan penyelewengan dapat dicegah. Pengawasan bukanlah suatu tujuan, melainkan
srarana untuk meningkatkan efisiensi dalam melaksanakan kegiatan.
Dengan
demikian pengawasan ini seyogyanya lebih ditekankan pada hal-hal yang positif
dan bersifat pencegahan. Teristimewa dalam pelaksanaan proyek-proyek sehingga
pemborosan, penyelewengan dan tak kalah penting juga terkait dengan maling yang
terselubung dalam pemangku kepentingan yang berkecimpung didalam proyek
tersebut dapat dicegah. Hal inilah yang menjadi tuntutan utama dalam
terlaksananya suatu pembangunan.
Sistem
pengawasan ada dua bentuk yaitu :
·
Pengawasan organisasional,
yaitu
suatu sistem pengawasan umum yang menilai kinerja keseluruhan dari suatu
kegiatan di dalam organisasi.
·
Pengawasan
operasional,
yaitu sistem pengawasan yang
digunakan untuk mengukur kinerja harian suatu kegiatan dan memberikan
langkah-langkah koreksi langsung (immediate
corrective actions)
Suatu pengawasan yang efektif membutuhkan tidak
saja norma-norma etika tetapi juga sistem informai yang memadai. Kebutuhan
informasi menjadi sangat penting artinya untuk menilai situasi dan kondisi yang
melingkupi suatu isu dan mengevaluasi alternatif langkah-langkah selanjutnya.
Komentar
Posting Komentar