PELANGGARAN ETIKA KEBIJAKAN WAKIL BUPATI MANGGARAI TIMUR ATAS PENYALAGUNAAN KENDARAAN DINAS ( MOBIL )




    Yulianus Nardin Mahasiswa S1. Administrasi Publik

A. Pengertian pelanggaran
     Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat.
Pelanggaran berarti perbuatan (perkara) melanggar; tindak pidana yang lebih ringan daripada kejahatan: peristiwa pelanggaran itu sudah disidangkan di pengadilan

      B. Pengertian Etika
     Menurut Asmaran, Pengertian Etika adalah studi mengenai tingkah laku manusia, tidak hanya menentukan kebenaran-kebenarannya sebagaimana adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau kebaikan dari seluruh tingkah laku manusia.
C. Pengertian Kebijakan Publik
     Kebijakan Publik merupakan suatu aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan merupakan bagian dari keputusan politik untuk mengatasi berbagai persoalan dan isu-isu yang ada dan berkembang di masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat yang ada di wilayah hukum suatu negara sering terjadi berbagai permasalahan. Negara yang memengang penuh tanggung jawab pada kehidupan rakyatnya harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan publik yang dibuat dan dikeluarkan oleh negara diharapkan dapat menjadi solusi akan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002).
D. Pengertian Etika Kebijakan Publik
     Etika kebijakan publik merupakan standart nilai yang dapat memberikan pemahaman kepada pemerintah maupun masyarakat dalam mengambil suatu tindakan, berkaitan mana yang benar
      

      PELANGGARAN ETIKA ATAS KEBIJAKAN YANG DIAMBIL OLEH WAKIL BUPATI MANGGARAI TIMUR TERKAIT DENGAN PENYALAGUNAAN KENDARAAN DINAS ( MOBIL )
A. Pengertian Kendaraan dinas
      Kendaraan dinas merupakan salah satu fasilitas negara yang disediakan kepada pejabat dan sarana operasional Satuan Kerja Perangkat Daerah atau yang disebut dengan SKPD. Tujuannya antara lain agar pejabat ataupun tenaga operasional lainnya dalam melakukan kegiatan atau aktivitas dinas sehari-hari dapat lebih cepat dan lancar. Dengan demikian, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat juga dapat berjalan dengan lancer dan terarah.
      Disis lain Pengertian dari kendaraan dinas merupakan kendaraan milik pemerintah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi kedinasan. Agar penggunaan kendaraan dinas terakomodir dengan baik, maka diterbitkan suatu peraturan pemerintah tentang pengelolaan barang serta pedoman teknis dalam pengelolaannya. Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah serta Pedoman Teknisnya di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang mana kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, bupati bagi daerah kabupaten, walikota bagi daerah kota.
B. Kronologi kasus
     Team Pemenangan Paket ASET yang mencalonkan Andreas Agas yang saat ini masih menjabat sebagai wakil bupati Manggarai Timur, melakukan sosialisasi partai politik dalam persiapan pertarungan demokrasi manggarai timur 2018 mendatang.
Salah seorang Warga Bea Kawu, Desa Bea Ngencung, Kecamatan Ranamese Kabupaten Manggarai Timur yang enggan namanya dimediakan mengatakan, rombongan Andreas Agas dan Stefanus Jaghur menggunakan mobil dinas untuk datang sosialisasi. Mereka datang dengan oto (Mobil,red) dinas, nomor polisinya EB 5 WJ “ Ujarnya










Mobil yang dipakai saat sosialisasi di Beakawu desa Beangencung (Foto:Ist)

C. Tinjauan Masalah Pelanggaran Etika Wakil Bupati Manggarai Timur
Wakil Bupati menggunakan kendaraan dinas di luar jam Kerja (Dinas)
Wakil Bupati mengambil kebijakan untuk kepentingan politik pribadi
Wakil Bupati Sosialisasi partai politik dengan mengangkut rombongan menggunakan kendaraan dinas
Wakil Bupati Melanggar Aturan terkait dengan Penggunaan Kendaraan Dinas sebab, Larangan dalam Kampanye Pemilukada  oleh Pejabat Negara Dalam mengikuti kegiatan Kampanye, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dilarang: menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan hal tersebut tertuang jelas didalam PP No.14 Tahun 2019 Pasal 21.

Sosialisasi Partai politik maupun paket yang akan maju dalam pentasan pemilihan kepala daerah, seharusnya tidak dibenarkan menggunakan kendaraan ataupun fasilitas Negara, sebap hal ini dapat merugikan kepentingan bersama Masyrakat manggarai Timur umumnya, dalam perspektif ini wakil bupati secara proseduralnya telah melanggar aturan yang di tetapkan. Dari kajian diatas dapat disimpulkan bahwa, Pelanggaran etika oleh wakil bupati manggarai timur menunjukan adanya unsur kesengajaan atas kebijakan yang diambil, sehingga melanggar aturan, dengan demikian pelanggaran hokum sebenarnya berawal dari pelanggaran etika. Sehingga pelanggaran etika dianggap sebagai pelanggaran biasa atau common violations, bahkan banyak yang menganggap pelanggaran etika sebagai kebiasaan normal. Sementara itu, pelanggaran hukum formal dianggap sebagai pelanggaran luar biasa atau outstanding violations. Jika memang dilihat dari sanksinya memang akan terjadi seperti itu, namun jika dilihat dari tingkatan tentu bukan seperti itu. Etika mempunyai cakupan yang lebih luas daripada hukum formal.

DAFTAR PUSTAKA

Suhrawardi K. Lubis, 2006. Etika Profesi Hukum. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Muhadjir Darwin, 2004, Diktat Kuliah Etika Adminitrasi, MAP Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
William N. Dunn, 2003, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta, Gadjah Mada University perss ,
http://www.floreseditorial.com/sosialisasi pilkada di bea ngencung rombongan paket aset di laporkan bawa mobil dinas.


























Komentar

Postingan Populer